Eksekusi Tanah di Desa Lintong Julu Ditunda, Hanya Karena Ketidak Siapan Polres Tobasa ?

LINTONG JULU:  Sungguh memprihatinkan  keadilan di negeri ini. Karena hanya ketidak siapan  kurang lebih 100 aparat Polres Tobasa  mengantisipasi kehadiran A.S. Oknum Anggota DPRD Tobasa beserta puluhan pengikutnya akhirnya Eksekusi Tanah di Desa Lintong Julu, sesuai  penetapan hukum berkekuatan tetap,  Putusan KASASI Mahkamah Agung (MA) RI yang dimenangkan PATAR SINAGA, Rabu 27 Mei 2015,   ditunda  beberapa waktu  untuk kesiapan Aparat Polri.

Juru Sita Pengadilan Negeri Balige, Marudin Simbolon yang ditugaskan Ketua Pengadilan Negeri Balige T. Marbun, SH. MH, berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Balige, Nomor 03/Eks/2014/04/PDT.G/2011/PN-BLG tgl 14 April 2015, sebenarnya sudah membacakan kronologis hukum eksekusi Tanah yang luasnya kurang lebih  135 HA  di Kampung Hutaraja, Desa Lintong Julu, Kecamatan Lumban Julu, Kabupaten Toba Samosir  Sumatera Utara untuk  dikembalikan ke Ahli Waris, PATAR SINAGA dkk. berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 343/Pdt/2013.
Kehadiran A.S. Oknum Anggota DPRD Tobasa dan pengikutnya  ini sempat dipertanyakan  Juru Sita Pengadilan di depan Wakapolres Tobasa dan  Kabag Ops Tobasa Kompol Edi B. Sinaga serta pihak-pihak terkait.  Dimana Oknum AS, tidak bisa membuktikan kehadirannya apakah sedang bertugas resmi sebagai wakil rakyat  atau mewakili pihak yang telah kalah berperkara/pemohon kasasi.

“Kami sangat kecewa, karena  penjelasan Kabag Ops Tobasa yang tidak tegas menjalankan tugasnya untuk  pengamanan pelaksanakan kepastian hukum di negeri ini, hanya kehadiran oknum yang tidak jelas kehadirannya, menjadi Polres Tobasa “mundur” sementara waktu , “ ujar A. Pardede  didampingi penasehat hukumnya Panahatan Hutajulu.

“Besok,  (maksudnya Hari ini,  Kamis 28 Mei),  kami akan menghadap dan melaporkan hal ini kepada Kapolres Tobasa, AKBP Budi Haryanto. Karena hukum di negeri ini harus ditegakkan dan tidak bisa dilecehkan. Dan itu tugas Aparat Hukum, khususnya Polres Tobasa,” tegas A. Pardede. Menurut info yang diterima wartawan Majalah Kota Industri, mewakili pihak berperkara yang menang KASASI yakni ahli waris PATAR SINAGA, dkk, yakni Op. Yohannes Pardede dan Bp Asmon Pardede, Hari Ini, Kamis, 28 Mei 2015 telah diterima Kapolres Tobasa, diwakili Kabag Ops Tobasa, Kompol Edi B. Sinaga, yang berjanji akan segera menurunkan aparat Polri yang lebih lengkap dan terkordinasi untuk mengamankan eksekusi yang tertunda.
Pembacaan  Eksekusi lahan dilaksanakan,  guna memenuhi  Putusan Pengadilan Negeri Balige No. 04/Pdt.G/2011/PN-BLG, tgl 27 September 2011, jo putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 428/PDT/2011/PT-MDN, tgl 31 Januari 2012, Jo. putusan Mahkamah Agung RI Nomor 343 K/Pdt/2013 tgl 19 November 2013 dalam Perkara  antara PATAR SINAGA, dkk, sebagai Para Pemohon Eksekusi/Para Penggugat melawan  JAMSON SINAGA,  dkk,  Para Termohon Eksekusi/Para Tergugat,  dimana seluruh poses hukum/perkara dimenangkan PATAR SINAGA dkk.

Ahli Waris,  PATAR SINAGA  dkk, (Ompu Paindoan, A. Pardede) dan Asmon Pardede  mengatakan  masih mengharap kan keadilan di negeri  ini,  walau mendapatkannya penuh dengan  rintangan dan perjuangan.  Menurut A. Pardede, Perkara ini mulai bergulir  sejak  17 Maret 1993 di Pengadilan Negeri Tarutung, dilanjutkan ke PTUN , PT. TUN Medan  hingga pihaknya memenangkan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara No. 20/BDG/G/MD /PT. TUN-MDN/1994 yang diputus 2 November 1994  dan dimenangkan lagi  KASASI  Mahkamah Agung  No. 19.K/TUN/1995 tgl 22 September 1995   dan terakhir putusan Mahkamah Agung RI Nomor 343/Pdt/2013 tgl 19 November 2013.

“Akhirya tanah leluhur kami  Keturunan Ompu Sondang Mataniari Sinaga Bonar Pande dan Ompu Toga Dolok  gelar Pangalapat Pardede akan  dikembalikan lagi kepada kami keturunannya,”  jelas A. Pardede didampingi  Kuasa Kukumnya, Panahatan Hutajulu, SH,  yang berkantor di Jln, Danau Toba Laguboti Kabupaten Toba Samosir.

“Kami ucapkan terima kasih  kepada , Bapak Ketua Mahkamah Agung RI, Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Medan, Ketua  Pengadilan Tinggi Medan, Ketua Pengadilan Negeri Balige, Kapolres Toba Samosir, Kapolsek Lumban Julu, Camat Lumban Julu, Kepala Desa Lintong Julu, para anggota Polri di lapangan serta seluruh pihak terkait sehingga eksekusi yang tertunda   ini nantinya akan berjalan lancar kembali , “ tegas A. Pardede dan Asmon Pardede.  (JAKARTA,  Majalah Kota Industri – BT)